Tag Archive for: UGM

Padang (10/12) Tim FKPH FH UII Gondol Juara 1 Andalas Law Competition yang diselenggarakan pada 9-12 Oktober 2017. Tidak ketinggalan dengan dua tim FH UII lainnya yang pada minggu ini menorehkan tinta emas kemenangan dalam kompetisi tingkat nasional. Kali ini Muhammad Aunur Rofiq (15410603) dan Muhammad Adi Fauzani (14410287) mendapatkan Juara 1 Karya Tulis Hukum Nasional kalahkan UI dan Universitas Brawijaya.
Read more

Prestasi kembali diraih oleh mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) di kancah nasional. Kali ini, catatan membanggakan ditorehkan oleh Tim Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) Fakultas Hukum UII yang sukses meraih juara 1 Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) 2nd National Economic Fair For Our Ideas (NEFORIA) yang diselenggarakan oleh Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar pada 2-5 Maret 2017. Tim terdiri dari mahasiswa UII, Mohammad Agus Maulidi (2013), Irwan Hafid (2014), dan Sahid Hadi (2014). Read more

Interpretasi Sengketa Bisnis Mengantarkan Bambang Sutiyoso Raih Gelar Doktor FH UGM
Interpretasi Sengketa Bisnis Mengantarkan Bambang Sutiyoso Raih Gelar Doktor FH UGMBulak Sumur (24/8), Sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dibuka pukul 09.15 WIB di Ruang Sidang III.1.1 Gd. 3 Lt. 1 FH UGM menguji disertasi kandidat doktor promovendus Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum. dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII).
Bulak Sumur (24/8), Sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dibuka pukul 09.15 WIB di Ruang Sidang III.1.1 Gd. 3 Lt. 1 FH UGM menguji disertasi kandidat doktor promovendus Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum. dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII).Ujian Terbuka berlangsung selama lebih kurang satu jam dengan 9 orang penguji yang diketuai oleh Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M. didampingi oleh Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. sebagai Promotor dan Dr. Sutanto, S.H., M.S. sebagai Ko-Promotor bersama dengan 6 anggota penguji lainnya yang didalamnya terdapat Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H. guru besar FH UII sebagai penguji eksternal.
Dr. H. Aunur Rohim Faqih, S.H., M.Hum. terlihat hadir bersama dengan pimpinan FH UII, dosen senior seperti Dr. Busjro Muqoddas, S.H., M.Hum., rekan-rekan dosen, dan dosen muda FH UII. Dengan disaksikan oleh istri, putra-putri, dan keluarga, serta hadirin Bambang Sutiyoso menyampaikan pendapat dan gagasan yang dituangkan dalam disertasinya dalam kerangka rangkuman jawaban dari pertanyaan para juri.
Disertasi ini dilatarbelakangi aktifitas bisnis yang berkembang begitu pesatnya dan terus merambah dalam berbagi bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Namun hubungan bisnis yang timbul sering menumbuhkan sengketa yang berkepanjangan dan tidak mungkin dibiarkan begitu saja, justru perlu mencari alternatif penyelesaian sengketa sehingga tidak menimbulkan kerugian yang besar. Membiarkan sengketa bisnis terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan ekonomi tidak efisien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami kemerosotan, dan biaya produksi meningkat pada akhirnya konsumenlah yang merasakan dampaknya.

Suami dari Danik Kisworo Indrawati, S.H. ini menyampaikan bahwa salah satu penyebab terjadinya sengketa bisnis adalah adanya pemahaman dan interpretasi yang berbeda terhadap isi kontrak yang telah dibuat oleh pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Hal ini sering terjadi karena masih banyak dijumpai kontrak yang memuat norma samar (vague norm), baik rumusan kata-katanya tidak jelas/kabur, terlalu umum, bermakna ganda (multy interpretation), dan penyebab lainnya. Menutup ujian terbuka, ayah dari Afnan Maulana Firdausi dan Diva Salma Shabrina yang ceria itu memberikan saran dalam disertasinya bahwa:

  1. Mengingat dalam praktik masih banyak ditemukan adanya ketidakjelasan dalam perumusan isi kontrak, maka bagi perusahaan-peruashaan atau unit bisnis lainnya perlu senantiasa meningkatkan kemampuan SDM-nya dalam pembuatan kontrak melalui berbagai pendidikan dan pelatihan kontrak atau dengan melibatkan kehadiran konsultan ahli dalam bidang kontrak bisnis.
  2. Mengingat seringnya putusan hakim menjadi sorotan masyarakat terkait adanya putusan yang dianggap tidak adil dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat, salah satunya diakibatkan penggunaan metode interpretasi yang tidak tepat, maka dalam perumusan kontrak perlu adanya kesepakatan diantara para pihak tentang konsep-konsep dan definisi-definisi istilah tertentu termasuk metode interpretasi yang akan digunakan.
  3. Perlunya hakim menggunakan suatu pedoman dalam melakukan interpretasi kontrak yang berisi lima unsur yang harus diperhatikan yaitu a) mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, b) menyelidiki maksud dan keinginan para pihak, c) memperhatikan iktikad baik, kepatutan, dan perkembangan masyarakat, d) menggunakan metode interpretasi yang relevan, dan e) perlu adanya kemampuan dan wisdom hakim.
  4. Mengingat dampak interpretasi kontrak dapat berpengaruh pada amar atau diktum putusannya, maka para hakim semestinya sejak awal harus secara sadar dan memperhitungkan dampak yang akan terjadi dengan putusan yang dijatuhkan.
Interpretasi Sengketa Bisnis Mengantarkan Bambang Sutiyoso Raih Gelar Doktor FH UGMDewan penguji yang terdiri dari sembilan (9) anggota tersebut menunda sidang terbuka lebih kurang 10 menit untuk memutuskan kelayakan promofendus Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum. mempertahakan disertasinya. Dan tidak lama Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M. menyampaikan bahwa disertasi dengan judul “Interpretasi Kontrak dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis di Pengadilan” hasil kerja keras Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum. layak mendapatkan nilai sangat memuaskan dan beliau berhak mendapatkan gelar Doktor Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang ke 110.