Kebijakan Dasar Ketua Umum

KEBIJAKAN DASAR KETUA UMUM

LEMBAGA EKSEKUTIF MAHASISWA

FAKULTAS HUKUMUN IVERSITAS ISLAM INDONESIA

MASA BHAKTI 2008 – 2009 A.

    

A.     Kebijakan Internal

a.     Menginternalisasikan nilai-nilai keilmuan dan keislaman dalam LEM FH UII

b.     Memupuk budaya – budaya intelektual dalam diri mahasiswa

c.      Membina dan mengembangkan minat dan bakat mahasiswa

d.     Meningkatkan peran dan kepedulian mahasiswa dalam berorganisasi

e.     Menjalin hubungan yang harmonis dan intensif dengan Keluaraga  Mahasiswa di lingkungan Fakultas maupun Universitas Islam Indonesia

f.      Menampung aspirasi mahasiswa dan berupaya untuk mencarikan solusi

g.     Menjalankan Lembaga serta segala kegitan dengan harmonis dan bertanggungjawab tanpa ada kekerasan verbal (bentakan) maupun non verbal (fisik).

B.     Kebijakan Eksternal

a.     Mempertahankan eksistensi LEM FH UII dikampus dan masyarakat.

b.     Membangun pola hubungan kemitraan dengan dekanat sesuai dengan sistem student goverment yang dianut KM UII.

c.     Memangun jaringan serta hubungan antar kampus, universitas, serta lembaga atau instansi

d.     Menjalin hubungan yang harmonis dan intensif dengan Institusi UII di lingkungan Fakultas maupun Universitas, serta dengan Alumni-alumni UII.

e.     Menjalankan peran mahasiswa sebagai agent of social control serta agent of change

f.     Membangun pola hubungan yang harmonis dengan elemen – elemen mahasiswa ekstra

g.     Memprioritaskan element ekstra yang telah berjasa pada FH UII untuk dapat mengembangkan mahasiswa FH UII.

h.     Mewujudkan kembali Eksitensi serta integritas FH UII sebagai kampus perjuangan.

i.      Merilis kreteria pemimpin bangsa yang ideal untuk Indonesia.