Kembali, FKPH FH Raih Prestasi Tingkat Nasional

Medan (UIINEWS) : Catatan membanggakan kembali di torehkan oleh Tim Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) Fakultas Hukum UII yang sukses meraih juara 3 Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Law Enforcement Fair 2017 tingkat nasional yang di selenggarakan oleh Universitas Sumatera Utara (USU) Medan pada 17 – 19 Jumadil Akhir 1438 H/16-19 Maret 2017. Tim terdiri dari Mohammad Faisol Soleh (2014), Yudhistira Ary Prabowo (2015), Muhammad Yanuar Sodiq (2015) berhasil meraih juara  ketiga setelah berkompetisi dengan 53 tim lainnya dari berbagai universitas di seluruh Indonesia di antaranya seperti UNAIR, Universitas Brawijaya, Universitas Narotama, Universitas Diponegoro, sedangkan posisi pertama dan kedua diraih oleh Tim UGM Yogyakarta.

Lomba katya tulis ilmiah law enforcement fair 2017 ini mengangkat tema “Law Enforcement System Reform More Than Just A Vision”. Lomba tersebut terdiri dari dua kategori seleksi, tahap pertama seleksi naskah karya dan kedua persentasi finalis lalu 10 tim dengan karya terbaik lolos seleksi pertama, berhak di undang oleh panitia untuk mempersentasikan karyanya di hadapan dewan juri pada tahap kedua.

Di sampaikan yudhistira ary prabowo, salah seorang anggota tim UII bahwa dalam kompetisi tersebut mereka mengajukan karya tulis dengan judul “Pengawasan Terpadu (Integrated Control) Berbasis Konsep Peradilan Etika Advokat Indonesia Sebagai Ikhtiar Membangun Profesi Advokat Yang Bermartabat” dengan dosen pendamping Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H Dosen FH sekaligus Ketua Program Profesi Advokat  (PKPA) FH UII.

“Saat itu kami memaparkan problematika mekanisme pengawasan kode etik advokat serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh advokat. Sehingga kami menawarkan mekanisme pengawasan terpadu (integrated control) berbasis konsep peradilan etika advokat indonesia sebagai ikhtiar membangun profesi advokat yang bermartabat sebagai upaya solutif untuk mengatasi hal tersebut”. tutur Yudhis. Ia menambah kan bahwa Konsep peradilan etika advokat sebagai konsep penegakan kode etik advokat dalam kelembagaan advokat ketika organisasi advokat dinilai tidak lagi mampu mengawasi dan menindak tegas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh advokat. “Oleh karena itu, kami menginisiasi profesi advokat dan legislatif sebagai implementasi untuk mewujudkan konsep tersebut. Pemerintah seharusnya hadir untuk menyelesaikan, bukan menimbulkan permasalahan baru” tambahnya.

“Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung kami, semoga ke depan bisa mempersembahkan lebih banyak prestasi”, tutupnya. (Nisa’/FKPH FH)