Kunjungan Dprd Jawa Tengah Ke Fakultas Hukum UII Bersama Mengkaji Haki (Hak Kekayaan Intelektual)

Yogyakarta, (Jum’at 2/11/2018) –  DPRD Jawa Tengah dengan rombongan mendatangi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, dalam kunjungan tersebut di agendakan rombongan DPRD Jateng akan mengkaji mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan FH UII. Kedatangan romobongan anggota Dewan disambut hangat oleh Dekan FH UII serta jajarannya.

Adapun kegiatan kunjungan tersebut untuk mendiskusikan mengenai Hak Paten dan Sistem Hak kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha kecil menengah. Seperti yang diketahui DPRD Jateng kini tengah merancang peraturan daerah mengenai pengembangan sistem informasi. Dikusi tersebut melibatkan dosen FH UII yaitu Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. untuk mempresentasikan materi mengenai HAKI secara keseluruhan dihadapan anggota DPRD Jateng.  Budi Agus Riswandi salah satu dosen FH UII yang memliki fokus di bidang HAKI dan Cyber Law.

Dalam diskusi tersebut, bersama mengkaji seberapa pentingnya Hak Paten dan sistem HAKI untuk pelaku usaha kecil menengah. Tak hanya itu, Pembahasan terkait inovasi daerah juga menjadi topik yang diperbincangkan dalam kunjungan tersebut. Bagaimana caranya memotivasi terkait dengan kerja masyarakat termasuk perguruan tinggi untuk kekayaan intelektual. Dalam inovasi teknologi harus nya memperhatikan beberapa aspek untuk pemakaian hingga tahun tahun berikutnya.

Setelah menjelaskan banyak hal mengenai HAKI, beberapa anggota DPRD Jateng sempat mengajukan beberapa pertanyaan seputar mengenai inovasi yang dihasilkan oleh UII dan dimanfaat kan oleh DIY.  Budi Agus Riswandi menjelaskan bahwa FH UII mendirikan sekolah UKM di Sleman dan memfasilitasi bagi warga yang mengikuti nya, contoh lain nya yaitu adanya pengolahan limbah batik yang dibuat oleh jurusan teknik kimia karena di Pekalongan adanya masalah mengenai limbah tersebut.

Mengenai masalah pengembangan inovasi tekonolgi FH UII sempat memberikan saran bahwa pemerintah pusat dalam perda sistem penyelenggaraan inovasi untuk mengatur sistem kerjasama inovasi, misalnya dengan perguruan tinggi. Serta mengenai bahwa HAKI ini harus memperhatikan keperluan dan kemanfaatannya. HAKI sebagai sarana bukan sebagai tujuan karena pada hakekatnya HAKI dibuat untuk mencapai konstitusi negara Indonesia ujar Budi Agus Riswandi.