Pelatihan Metodologi Penelitian Hukum (Klinis)

Pelatihan Metodologi Penelitian Hukumm Klinis
Pelatihan Metodologi Penelitian Hukumm KlinisFH UII, Sabtu 06 April 2013. Mendasarkan kepada Catur Dharma UII khususnya dharma yang kedua yakni pengembanan misi penelitian dan dalam rangka memperingati Tujuh Dasawarsa UII, serta untuk mewujudkan visi Prodi (S1) FH UII agar memiliki kualitas dan reputasi nasional maupun internasional, maka usaha untuk meningkatkan kemauan dan kemampuan dosen di lingkungan FH UII dalam menulis karya ilmiah (penelitian hukum) merupakan hal yang sangat penting.

 
Untuk itulah Pusat Studi Hukum (PSH) FH UII yang dikomandani DR. M. Syamsudin, S.H., M.H. menggelar sebuah pelatihan metodologi penelitian hukum yang dikhususkan bagi dosen tetap FH UII, pada hari Sabtu (6/4) berlangsung di Ruang Sudang Utama Lantai 3 FH UII Jalan Tamansiswa 158 Yogyakarta. Selama Setengah hari peserta diberikan bekal baik teori maupun dialog oleh dua nara sumber handal dibidangnya, antara lain Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, M.PA dari Universitas Airlangga dan  Dr. Drajat Tri Kartono, M.Si. dari Universitas Negeri Solo yang sekaligus Reviewer Penelitian Dikti.  Dengan moderator DR Sefriani SH,M.Hum dan DR. M. Syamsudin, S.H., M.H.
 
Dr. H. Rusli Muhammad, SH.,MH. (Dekan FH UII) dalam sambutan pembukaan acara ini menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada PSH FH UII yang telah berinisiatif menyelenggarakan acara ini, guna memberikan refreshing kepada para dosen tentang pengetahuan metodologi penelitian . Diharapkan para peseta bisa memanfaatkan pelatihan ini dengan baik. Lebih lanjut dipaparkan oleh Dekan bahwa pelatihan ini sebagai upaya untuk menyambut tawaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam rangka penerimaan proposal penelitian desentralisasi dan kompetitif nasional tahun 2013 sebagaimana surat pemberitahuan Dit. Litabmas Dikti Nomor 0395/E5.2/PL/2013, perlu diselenggarakan kegiatan yang bersifat klinis untuk membangkitkan kemauan dan kemampuan dosen untuk melakukan penelitian hukum. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas , diharapkan pelatihan metodologi penelitian hukum (klinis) ini menjadi jawaban untuk meningkatkan kemauan beserta kemampuan dosen Fakultas Hukum UII untuk melakukan penelitian hukum.
 
Ratna Hartanto, SH., LL.M. selaku Ketua panitia mengatakan bahwa tujuan dan target kegiatan pelatihan adalah untuk memberikan pemahaman dasar-dasar filosofi penelitian hukum dalam hal ini mengenali berbagai konsep hukum dan implikasi pada metode penelitiannya; dan memberikan pemahaman mengenai hal-hal teknis yang perlu dilakukan peserta dalam menyusun proposal penelitian hokum yang memenuhi syarat berdasarkam skim penelitian Dikti.
 
Selanjutnya Bu Ratna (begitu panggilan akrabnya di kampus) memaparkan bahwa  target yang ingin dicapai dari pelaksanaan kegiatan pelatihan metodologi penelitian hukum (klinis) ini adalah Peserta pelatihan memahami dasar-dasar filosofi penelitian hukum dalam hal ini mengenali berbagai konsep hukum dan implikasi pada metode penelitiannya dan memahami hal-hal teknis yang perlu dilakukan dalam menyusun proposal penelitian hukum yang memenuhi syarat berdasarkam skim penelitian Dikti.
 
Adapun Peserta Pelatihan ini diutamakan bagi para dosen Fakultas Hukum UII. Meskipun demikian, mengingat skim penawaran hibah penelitian dari DIKTI membuka peluang untuk penelitian yang melibatkan dosen dan mahasiswa pascasarjana, maka kegiataan ini juga terbuka bagi para mahasiswa strata 2 serta mahasiswa strata 3 Fakultas Hukum UII, begitu jelas Bu Ratna. (sariyanti)

 
Â