Dep. HAN FH UII bersama PSHA FH UII Adakan Diskusi Publik tentang Keistimewaan Hukum Pertanahan di Yogyakarta

Suasana diskusi publik yang diadakan oleh Dep. HAN FH UII bekerjasama dengan PSHA FH UII di ruang sidang utama FH UII Lt. III pada Kamis, 19 Desember 2019 lalu.

Yogyakarta, 19/12/2019. Mencuatnya kembali kasus pertanahan di Yogyakarta telah memantik perbincangan di ruang publik. Perdebatan yang terjadi seputar antara mereka yang pro terhadap keistimewaan hukum pertanahan di wilayah D.I. Yogyakarta dengan mereka yang kontra dan menilai aturan tersebut diskriminatis terhadap etnis tertentu. Bahkan tak jarang muncul pernyataan-pernyataan di media sosial yang diarahkan untuk menyerang mereka yang kontra terhadap ketentuan keistimewaan hukum pertanahan di D.I. Yogyakarta itu. Karenanya, menampung perdebatan tersebut ke dalam suasana akademis amatlah diperlukan agar arah pembahasan bisa dibingkai dalam suasana ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan hal itu pula, Pusat Studi Hukum Agraria (PSHA) FH UII bekerjasama dengan Departemen Hukum Administrasi Negara FH UII bermaksud mengadakan Diskusi Publik tentang “Refleksi Terhadap Keistimewaan Hukum Pertanahan di Kasultanan Yogyakarta”. Sebetulnya agenda ini sekaligus merupakan launching pengaktifan kembali PSHA selaku salah satu pusat studi mandiri di FH UII. “Pengangkatan tema tersebut mencerminkan batasan topik diskusi yang dibicarakan, yakni perihal ketentuan hukum pertanahan di Yogyakarta di masa lampau sehingga ada kata “Kasultanan” di sana [pada tema]. Lalu, tentang ketentuan hukum pertanahan di Yogyakarta saat sekarang.” Ungkap salah seorang panitia pada acara tersebut.

Dalam diskusi yang diselenggarakan atas kerjasama antara Departemen Administrasi Negara FH UII dengan PSHA FH UII di Ruang Sidang Lantai III Kampus FH UII Jl. Tamansiswa No. 158 ini hadir sebagai pembicara; Kus Sri Antoro S.P., M.Si. (Peneliti Pusat Studi Keistimewaan DIY LPPM UNU Yogyakarta), Sujitno, S.H., M.S. (Parampara Praja DIY dan Akademisi UGM), dan Dr. Ridwan HR (Pakar Hukum Administrasi dan Akademisi FH UII). Lebih dari 100 orang peserta dari berbagai elemen menjadi bagian dari diskusi yang diselenggarakan pada tanggal 19 Desember 2019 itu.

Secara ideal, harapan penyelenggaraan dari diskusi tersebut membantu menemukan simpul-simpul solusi atas persoalan pertanahan dalam wilayah administrasi pemerintahan D.I. Yogyakarta yang selama ini masih saja bergulir. Setidaknya, bara sosial yang kemudian tersulut akhir-akhir ini dapat kembali dipadamkan. Meski harapannya sedemikian itu, Mukmin Zakie Ph.D. selaku direktur PSHA dalam sambutannya menyampaikan, “bagaimanapun juga, kesimpulan dari diskusi publik ini tetap kembali kepada diri masing-masing peserta diskusi. PSHA FH UII hanya menyediakan wadah ilmiahnya tetapi tidak untuk memberikan kesimpulan.” [Red.]

Sejarah Singkat dan Dasar Pemikiran

Dasar Pemikiran berdirinya Pusat Studi Hukum Agraria, atau yang disingkat menjadi PSHA (dalam Bahasa Inggris disebut Centre for Agrarian Law Studies), Fukaltas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) tak terlepas dari kesadaran terhadap konflik agraria yang tidak pernah surut. Bahkan, konflik tersebut mempunyai kecenderungan untuk meningkat di dalam kompleksitas permasalahannya maupun kuantitas seiring dinamika di bidang ekonomi, sosial, dan politik.

Dampak sosial dari konflik agraria adalah terjadi kerengganan sosial di antara warga masyarakat, termasuk hambatan bagi terciptanya kerjasama di antara mereka. Dalam hal konflik terjadi antar institusi pemerintah, hal ini akan menghambat terjadinya koordinasi kinerja publik yang baik. Dapat juga menyebabkan terjadinya penurunan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Sederhananya, konflik di sektor agraria khususnya tanah disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut; 1) adanya perbedaan pemahaman konsep pemilikan (ipso jure vs ipso facto), 2) adanya perbedaan makna penggunaan tanah (nilai ekonomis vs nilai religi magis), serta 3) terdapatnya ketimpangan persediaan luas tanah apabila dibandingkan dengan laju pertumbuhan jumlah penduduk.

Berdasarkan pada kesadaran di atas, maka dalam tahun 2010 bertempat di FH UII Jl. Tamansiswa No. 158 diresmikan berdirinya PSHA FH UII. Sejak berdiri, aktivitas PSHA FH UII banyak berkutat pada pelaksanaan training dan bimbingan teknis berkaitan dengan isu-isu pertanahan. Baik yang dilaksanakan sendiri maupun bekerjasama dengan institusi lainnya. Setidaknya, arsip kegiatan PSHA FH UII menjelaskan hingga tahun 2012 PSHA FH UII beberapa kali pernah mengadakan kerjasama dalam bentuk bimbingan teknis dengan beberapa institusi.

Sayangnya, PSHA FH UII yang merupakan pusat studi mandiri di bawah naungan Departemen Hukum Administrasi Negara FH UII ini pernah mengalami pasang surut aktivitas. Tercatat, dalam rentang waktu 2013-2018 hampir tidak ada kegiatan yang dilaksanakan oleh dan/atau atas nama institusi ini. Sehingga baru pada penghujung tahun 2019 PSHA UII kembali secara resmi beraktivitas kembali. Hal itu berdasarkan pada SK Dekan FH UII No. 92/SK-Dek-40/SK/Div.URT/XII/2019 dan SK Kepala PSHA FH UII No. 01/A/Kep-SK/PSHA-FHUII/XII/2019.