Dep. HAN FH UII bersama PSHA FH UII Adakan Diskusi Publik tentang Keistimewaan Hukum Pertanahan di Yogyakarta

Suasana diskusi publik yang diadakan oleh Dep. HAN FH UII bekerjasama dengan PSHA FH UII di ruang sidang utama FH UII Lt. III pada Kamis, 19 Desember 2019 lalu.

Yogyakarta, 19/12/2019. Mencuatnya kembali kasus pertanahan di Yogyakarta telah memantik perbincangan di ruang publik. Perdebatan yang terjadi seputar antara mereka yang pro terhadap keistimewaan hukum pertanahan di wilayah D.I. Yogyakarta dengan mereka yang kontra dan menilai aturan tersebut diskriminatis terhadap etnis tertentu. Bahkan tak jarang muncul pernyataan-pernyataan di media sosial yang diarahkan untuk menyerang mereka yang kontra terhadap ketentuan keistimewaan hukum pertanahan di D.I. Yogyakarta itu. Karenanya, menampung perdebatan tersebut ke dalam suasana akademis amatlah diperlukan agar arah pembahasan bisa dibingkai dalam suasana ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan hal itu pula, Pusat Studi Hukum Agraria (PSHA) FH UII bekerjasama dengan Departemen Hukum Administrasi Negara FH UII bermaksud mengadakan Diskusi Publik tentang “Refleksi Terhadap Keistimewaan Hukum Pertanahan di Kasultanan Yogyakarta”. Sebetulnya agenda ini sekaligus merupakan launching pengaktifan kembali PSHA selaku salah satu pusat studi mandiri di FH UII. “Pengangkatan tema tersebut mencerminkan batasan topik diskusi yang dibicarakan, yakni perihal ketentuan hukum pertanahan di Yogyakarta di masa lampau sehingga ada kata “Kasultanan” di sana [pada tema]. Lalu, tentang ketentuan hukum pertanahan di Yogyakarta saat sekarang.” Ungkap salah seorang panitia pada acara tersebut.

Dalam diskusi yang diselenggarakan atas kerjasama antara Departemen Administrasi Negara FH UII dengan PSHA FH UII di Ruang Sidang Lantai III Kampus FH UII Jl. Tamansiswa No. 158 ini hadir sebagai pembicara; Kus Sri Antoro S.P., M.Si. (Peneliti Pusat Studi Keistimewaan DIY LPPM UNU Yogyakarta), Sujitno, S.H., M.S. (Parampara Praja DIY dan Akademisi UGM), dan Dr. Ridwan HR (Pakar Hukum Administrasi dan Akademisi FH UII). Lebih dari 100 orang peserta dari berbagai elemen menjadi bagian dari diskusi yang diselenggarakan pada tanggal 19 Desember 2019 itu.

Secara ideal, harapan penyelenggaraan dari diskusi tersebut membantu menemukan simpul-simpul solusi atas persoalan pertanahan dalam wilayah administrasi pemerintahan D.I. Yogyakarta yang selama ini masih saja bergulir. Setidaknya, bara sosial yang kemudian tersulut akhir-akhir ini dapat kembali dipadamkan. Meski harapannya sedemikian itu, Mukmin Zakie Ph.D. selaku direktur PSHA dalam sambutannya menyampaikan, “bagaimanapun juga, kesimpulan dari diskusi publik ini tetap kembali kepada diri masing-masing peserta diskusi. PSHA FH UII hanya menyediakan wadah ilmiahnya tetapi tidak untuk memberikan kesimpulan.” [Red.]

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *