Program Area PSHA UII

Area Kerja PSHA FH UII meliputi keseluruhan topik persoalan tentang agraria yang diatur dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Beserta turunannya yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Isu tersebut meliputi isu; pertanahan, kehutanan, pertanian, pertambangan (Migas dan Minerba), Air, Udara, hingga lingkungan. Topik-topik tersebut diejawantahkan dalam beberapa kerangka kerja, baik berupa aktivitas kajian dan penelitian, seminar/workshop, pendidikan dan pelatihan, serta advokasi dan pendampingan terhadap permasalahan dalam hukum yang berkaitan dengan sumber daya agraria tersebut.