Sejarah Singkat dan Dasar Pemikiran

Dasar Pemikiran berdirinya Pusat Studi Hukum Agraria, atau yang disingkat menjadi PSHA (dalam Bahasa Inggris disebut Centre for Agrarian Law Studies), Fukaltas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) tak terlepas dari kesadaran terhadap konflik agraria yang tidak pernah surut. Bahkan, konflik tersebut mempunyai kecenderungan untuk meningkat di dalam kompleksitas permasalahannya maupun kuantitas seiring dinamika di bidang ekonomi, sosial, dan politik.

Dampak sosial dari konflik agraria adalah terjadi kerengganan sosial di antara warga masyarakat, termasuk hambatan bagi terciptanya kerjasama di antara mereka. Dalam hal konflik terjadi antar institusi pemerintah, hal ini akan menghambat terjadinya koordinasi kinerja publik yang baik. Dapat juga menyebabkan terjadinya penurunan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Sederhananya, konflik di sektor agraria khususnya tanah disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut; 1) adanya perbedaan pemahaman konsep pemilikan (ipso jure vs ipso facto), 2) adanya perbedaan makna penggunaan tanah (nilai ekonomis vs nilai religi magis), serta 3) terdapatnya ketimpangan persediaan luas tanah apabila dibandingkan dengan laju pertumbuhan jumlah penduduk.

Berdasarkan pada kesadaran di atas, maka dalam tahun 2010 bertempat di FH UII Jl. Tamansiswa No. 158 diresmikan berdirinya PSHA FH UII. Sejak berdiri, aktivitas PSHA FH UII banyak berkutat pada pelaksanaan training dan bimbingan teknis berkaitan dengan isu-isu pertanahan. Baik yang dilaksanakan sendiri maupun bekerjasama dengan institusi lainnya. Setidaknya, arsip kegiatan PSHA FH UII menjelaskan hingga tahun 2012 PSHA FH UII beberapa kali pernah mengadakan kerjasama dalam bentuk bimbingan teknis dengan beberapa institusi.

Sayangnya, PSHA FH UII yang merupakan pusat studi mandiri di bawah naungan Departemen Hukum Administrasi Negara FH UII ini pernah mengalami pasang surut aktivitas. Tercatat, dalam rentang waktu 2013-2018 hampir tidak ada kegiatan yang dilaksanakan oleh dan/atau atas nama institusi ini. Sehingga baru pada penghujung tahun 2019 PSHA UII kembali secara resmi beraktivitas kembali. Hal itu berdasarkan pada SK Dekan FH UII No. 92/SK-Dek-40/SK/Div.URT/XII/2019 dan SK Kepala PSHA FH UII No. 01/A/Kep-SK/PSHA-FHUII/XII/2019.