Dep. HAN FH UII Bersama PSHA FH UII Kembali Menggelar Diskusi Publik, Bertajuk “Menimbang Praktik Affirmative Action Terhadap Hukum Pertanahan di Yogyakarta”

Suasana diskusi publik via zoom meeting Dep. HAN FH UII Bersama PSHA FH UII, 11 Agustus 2020 

 

Yogyakarta, 11/08/2020. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada 23 Juli 2020 menerbitkan rekomendasi atas laporan Siput Lokasari dan teman-temannya sesama keturunan Tionghoa. Dalam rekomendasinya, ORI menilai BPN (Badan Pertanahan Nasional) DIY telah melakukan maladministrasi karena itu ORI merekomendasikan agar BPN segera memproses pengajuan sertifikat SHM para pelapor yang merupakan Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa (daerah.sindonews.com, 23 Juli 2020).

Sri Sultan Hamengku Buwono X berbeda pandangan dengan penilaian ORI yang tertuang dalam rekomendasinya. Dia menilai rekomendasi ORI belum mengakomodir Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 565/K/Pdt/2019 tertanggal 11 April 2019. Menurut Sultan/Raja Keraton sekaligus Gubernur DIY itu dalam pertimbangan Putusan MA No. 565/K/Pdt/2019 disebutkan bahwa Instruksi Wakil Kepala Daerah No. K898/I/A/1975 tidak bertentangan dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan dalam rangka melindungi masyarakat ekonomi lemah (radarjogja.jawapos.com, 4 Agustus 2020).

Berdasarkan hal tersebut di atas, tampak masih ada celah berupa persoalan hukum dalam praktik hukum pertanahan di DIY yang berdasarkan pada sifat dan kondisi “istimewa”. Perosalan yang terus menyulut perdebatan antar kelompok warga negara, khususnya yang berdomisili di DIY. Karena itu, Pusat Studi Hukum Agraria (PSHA) FH UII bekerjasama dengan Departemen Hukum Administrasi Negara FH UII bermaksud mengadakan Diskusi Publik tentang “Menimbang Praktik Affirmative Action Terhadap Hukum Pertanahan di Yogyakarta”. Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk tindakan persuasif dengan menawarkan metode atau paradigma ilmiah yang dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat secara umum. Dengan demikian, harapannya dari diskusi tersebut membantu memecahkan persoalan terkait pertanahan di DIY yang selama ini masih menjadi persoalan yang cukup serius. Setidaknya, bara sosial yang kemudian tersulut akhir-akhir ini dapat kembali dipadamkan.

Flyer Diskusi Publik Dep. HAN FH UII Bersama PSHA FH UII

Hadir sebagai pembicara pada sesi diskusi kali ini; 1) Mukmin Zakie, S.H., M.Hum., Ph.D. (Direktur Pusat Studi Hukum Agraria FH UII), 2) Dr. Ridwan HR., S.H., M.Hum. (Pakar Hukum Administrasi Negara dan Akademisi FH UII), dan 3) Eko Riyadi, S.H., M.H. (Direktur Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia FH UII). Diskusi yang diadakan secara daring menggunaan media zoom meeting ini dibuka secara resmi oleh Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. (Dekan FH UII). Diskusi ini dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari unsur pemerintahan D.I. Yogyakarta, para ahli, para dosen, guru-guru besar, praktisi, dan masyarakat umumnya yang menaruh perhatian pada isu agraria di Yogyakarta. Bahkan, para peserta diskusi bukan saja berasal atau berdomisili di Yogyakarta, tetapi juga hadir dari berbagai daerah lain di Indonesia. Sementara jalannya diskusi yang dimoderatori MHD Zakiul Fikri S.H. ini cukup alot, dialektika berlangsung di antara peserta dalam batas wajar yang memperkaya khazanah dan pandangan dalam melihat fenomena hukum pertanahan di Yogyakarta. [Red.]