PSHA FH UII Bersama LKBH FH UII Melangsungkan Webinar Terbuka “Norma Hukum dan Proses Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di Indonesia.”

Flayer Webinar Terbuka PSHA FH UII bersama LKBH FH UII, Rabu tanggal 06 Januari 2021

 

Yogyakarta, 06/01/2021. Acara yang berlangsung secara daring pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2021 ini dibuka secara langsung oleh Perwakilan Dekanat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, dalam hal ini diwakili Dr. Arif Setiawan, S.H., M.H. selaku Kepala Jurusan S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Mukmin Zakie, Direktur PSHA FH UII yang juga menjadi pemateri pada sesi Webinar ini dalam kesempatannya mengatakan, “HGU ini [secara historis] adalah warisan dari kolonial yang dikeluarkan berdasarkan Agrarisch Wet 1870. Yang dikatakan oleh Pak Boedi Harsono itu adalah kemenangan kaum kapitalis untuk memaksa parlemen menyetujui atau mengeluarkan sebuah undang-undang (wet) untuk bisa mereka berusaha membuka perkebunan yang luas di negara jajahan pada masa itu.” Lebih lanjut menurut Mukmin Zakie, pengaturan perihal HGU telah diatur dalam UUPA dan PP No. 40 Tahun 1996.

Pembukaan Webinar Terbuka PSHA FH UII bersama LKBH FH UII oleh Perwakilan Dekanant, Dr. Arif Setiawan, S.H., M.H.

Sementara, Masyhud Asyhari dalam kesempatan yang sama menyatakan, “Sebetulnya tanah negara ini tidak ada…sebelum adanya republik ini tanah-tanah telah diatur oleh hukum adat masing-masing. Dalam UUPA tegas diatur dalam Pasal 5 disebut bahwa hukum agraria yang berlaku adalah hukum adat…itulah argumentasi mengapa bahwa sebetulnya tanah negara tidak ada yang ada justru tanah adat.” Lebih lanjut, Masyhud Asyhari menyebut problematika paling mendasar dalam pemberian HGU terletak pada perbedaan paradigmatik dalam memahami tanah negara.

Suasana Webinar Terbuka PSHA FH UII bersama LKBH FH UII, Rabu tanggal 06 Januari 2021

Webinar ini bertujuan memberi pemahaman kepada peserta perihal prosedur dan problematika pengaturan HGU di Indonesia. Sehingga diharapkan lahir pemahaman dalam melihat berbagai kasus aktuil praktek pemberian dan pelaksanaan HGU di berbagai tempat di Indonesia. [Red.]